(HUMAS) – Pramuka MTsN 3 Kota Pekanbaru mengadakan Ujian Pramuka Garuda yang diadakan di Aula Madrasah pada hari Jum’at (28/06/2024), peserta dihadiri oleh 7 orang anggota Pramuka dari 11 orang yang lulus seleksi.
Pramuka Garuda adalalah seorang anggota Gerakan Muda Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing – masing jenjang pendidikan kepramukaan. Ada Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak garuda, dan Pandega Garuda.
Pengertian tersebut tercantum pada surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 038 Tahun 2017 yang merupakan penyempurna dari keputusan Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 dan Nomor 180.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. Persyaratan Pramuka garuda merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda untuk memperoleh Tanda Pramuka garuda sesuai dengan golongan usianya.
Berikut Nama Siswa yang mengikuti sidang Pramuka Garuda :
- Ryoko Kanazawa
- Faizil Hariz
- Alif Mahardika
- Ghazan Hael Obieds
- Fatmah Purwaningsih
- Syfa Khalila Efendi
- Alia Zahra Adriansyah
Dengan 4 orang Pembina Tim Penguji :
- Kak Joefrianto
- Kak Susi Indrayani, S. Ag
- Kak Elfitriyanti, S. Pd, dan
- Kak Nur Aisyah Aminy, S. Si
Kakak Pembina Pramuka MTsN 3 Kota Pekanbaru sekaligus Tim Penguji Elfitrianti, S. Pd mengatakan, kegiatan dilaksanakan dengan keterbatasan persiapan, Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar. Semoda Ananda kita yang terpilih ini bisa tekun menjalani kegiatan yang diadakan Pramuka, baik diadakan di MTsN 3 Kota Pekanbaru maupun sekolah lanjutan,karna sebagian dari ananda kita ada yang sudah tamat ucap Elfitrianti.
Tim Penguji Kak Susi Indrayani, S. Ag memberikan masukan dan Motivasi kepada peserta, beliau juga menanyakan kepada peserta kelas IX yang sudah menamatkan dan melanjutkan ke sekolah lanjutan, beliau bertanya apa yang anada lakukan untuk kegiatan pramuka setelah melanjutkan kesekolah lanjutan, ananda Fatmah Purwaningsih alumni siswa kelas IX. 3 mengatakan, akan bersungguh – sungguh untuk menjalani kegiatan pramuka dan tetap melanjutkan apapun kegiatan yang diikuti di sekolah lanjutan. (TIM HUMAS)